Pada tanggal 21 Juli 1979 atas prakarsa seorang perawat senior, Bapak Yoesoepadi Sindhupramono, beserta istri, Ny. Sunarni (bidan senior), didirikan Rumah Bersalin Wisma Rini. Rumah bersalin ini berdiri atas dasar kebutuhan masyarakat Pringsewu akan fasilitas kesehatan, khususnya untuk pelayanan kebidanan.
Seiring waktu, pada tanggal 19 Februari 1983 dibentuklah Yayasan untuk menaungi keberadaan RB Wisma Rini tersebut yang diberi nama Yayasan Budi Setia Bhakti. Yayasan ini didirikan oleh 3 orang, yaitu Yoesoepadi Sindhupramono, Sunarni, dan Edy Rianto,
Rumah Bersalin Wisma Rini mengalami perkembangan dan kemajuan atas dukungan dari segenap keluarga besar dan Yayasan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920/Men/Kes/Per/XII/86 tentang Upaya Kesehatan Swasta dibidang Medik dan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 098/Yan/Med/RSKS/87, maka Klinik Bersalin Wisma Rini meningkatkan status menjadi Rumah Sakit.
Pada tanggal 21 Juli 1998 berdirilah Rumah Sakit Wisma Rini yang beralamat di Jalan Wisma Rini No.1 Pringsewu yang berkapasitas 70 tempat tidur dengan :
Pada tahun 2006 memperoleh izin penyelenggaraan perpanjangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02.04.3.5.252.
Pada tahun 2010 memperoleh Surat Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu No. 441/785/D.02/SIK/2010 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 28 April 2010 s/d 28 April 2015.
Pada tahun 2015 memperoleh Surat Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu No. 440/844/D.02/P/V/2015 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 01 Juni 2015 s/d 01 Juni 2020.
Pada tahun 2020 memperoleh Surat Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor : 503/002/IQRS/D.14/2020 dan berlaku selama 5 (lima ) tahun terhitung mulai tanggal 15 Mei 2020 s/d 15 Mei 2025.