Darurat / UGD
Alamat / Address
Jl. Wisma Rini No.01 Pringsewu Selatan - Pringsewu
00:00 - 23:59 WIB
Informasi Pendaftaran

Sejarah RS Wisma Rini

Tersalin

Pada tanggal 21 Juli 1979 atas prakarsa seorang perawat senior, Bapak Yoesoepadi Sindhupramono, beserta istri, Ny. Sunarni (bidan senior), didirikan Rumah Bersalin Wisma Rini. Rumah bersalin ini berdiri atas dasar kebutuhan masyarakat Pringsewu akan fasilitas kesehatan, khususnya untuk pelayanan kebidanan.

Seiring waktu, pada tanggal 19 Februari 1983 dibentuklah Yayasan untuk menaungi keberadaan RB Wisma Rini tersebut yang diberi nama Yayasan Budi Setia Bhakti. Yayasan ini didirikan oleh 3 orang, yaitu Yoesoepadi Sindhupramono, Sunarni, dan Edy Rianto,

Rumah Bersalin Wisma Rini mengalami perkembangan dan kemajuan atas dukungan dari segenap keluarga besar dan Yayasan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920/Men/Kes/Per/XII/86 tentang Upaya Kesehatan Swasta dibidang Medik dan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 098/Yan/Med/RSKS/87, maka Klinik Bersalin Wisma Rini meningkatkan status menjadi Rumah Sakit.

Pada tanggal 21 Juli 1998 berdirilah Rumah Sakit Wisma Rini yang beralamat di Jalan Wisma Rini No.1 Pringsewu yang berkapasitas 70 tempat tidur dengan :

  1. Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departeman Kesehatan Provinsi Lampung No.Y.M.00.01.1895 21 Juli 1998 tentang peningkatan Klinik Bersalin Wisma Rini menjadi Rumah Sakit Wisma Rini.
  2. Rekomendasi Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan No. 574/Kandep/TU/VIII/1991 tanggal 26 Agustus 1992.
  3. Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 11/XII/PL/DPUK/030/1992 tanggal 3 Desember 1992.
  4. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II Tanggamus No. 445/91/TGS/1998.
  5. Rekomendasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Cabang Lampung No. 001/PERSI/I/1993 tanggal 11 Januari 1993.

Pada tahun 2006 memperoleh izin penyelenggaraan perpanjangan dengan Keputusan Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  No. 02.04.3.5.252.

Pada tahun 2010 memperoleh  Surat Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu  No. 441/785/D.02/SIK/2010  dan berlaku selama  5 (lima) tahun  terhitung  mulai  tanggal  28 April 2010  s/d  28 April 2015.

Pada tahun 2015 memperoleh  Surat Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu  No. 440/844/D.02/P/V/2015  dan berlaku selama  5 (lima) tahun  terhitung  mulai  tanggal  01 Juni 2015  s/d  01 Juni 2020.

Pada tahun 2020 memperoleh Surat  Ijin Operasional  Tetap Rumah Sakit  dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor : 503/002/IQRS/D.14/2020 dan berlaku selama 5 (lima ) tahun terhitung mulai tanggal 15 Mei 2020 s/d 15 Mei 2025.